Dari 2.821 BKPN tersebut, sebanyak 1.582 di antaranya merupakan piutang pemda. Jumlah BKPN yang diselesaikan di tahun 2023 juga meningkat sebanyak 493 BKPN dibandingkan tahun 2022.
Berkas piutang yang diselesaikan ini berasal dari instansi pemerintah pusat atau daerah dengan kriteria piutang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2 miliar.
Secara rinci, debitur yang telah menerima manfaat di tahun 2023 berasal dari 1.354 piutang pasien rumah sakit, 6 piutang SPP mahasiswa, 766 piutang dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp8 juta, dan 695 piutang lainnya.
“Ini membantu pemerintah menurunkan outstanding piutang negara sebesar Rp159,16 miliar,” kata Encep.
Program keringanan piutang telah dilaksanakan sejak tahun 2021 sebagai bentuk dukungan bagi pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Program yang ditujukan kepada debitur kecil tersebut memberikan insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk potongan utang pokok, bunga, denda, ongkos/biaya atau beban lain yang dibebankan kepada debitur.