IPOL.ID – Sopir bus Handoyo, RK (28) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang mengakibatkan 12 orang tewas di jalan Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat.
“Hasil gelar perkara berdasarkan alat bukti yang ada di temukan alat bukti yang cukup, bahwa pengemudi bus PO Handoyo dengan inisial RK bin OS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, Sabtu (16/12).
Sopir warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah tersebut dianggap bersalah karena kecelakaan sehingga mengakibatkan 12 orang tewas, 2 orang luka berat dan 7 orang mengalami luka ringan.
Kini sopir bus PO Handoyo bernomor polisi AA-7626-OA itu ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta.
Edwar mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan di KM 72 jalan Tol Cipali, Jumat (15/12) sore itu.
Dari hasil pemeriksaan, bus itu melaku dengan kecepatan cukup tinggi yang terlihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi persneling yang di posisi gigi tinggi.
Bus diperkirakan melaju dengan di atas 40 kilometer per jam saat melintasi tikungan. Padahal, tikungan di jalan tol menuju gerbang tol Cikampek tersebut kondisinya cukup tajam.
Bus jurusan Yogyakarta-Bogor ini diketahui melintas dari arah Cirebon menuju Jakarta keluar dari Tol Cipali menuju GT Cikopo, karena hendak mengambil penumpang di pool Purwakarta.
“Atas kelalaiannya, sopir bus Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau 310 ayat 4, 3, 2 dan 1 Undang-Undang RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya. (far)