Pasal 76C jo Pasal 80 mengatur tentang kekerasan terhadap anak-anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sedangkan Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan.
Guna keperluan penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, pada Jumat (15/12) malam jenazah HZ pun sudah diautopsi tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati.
Hasil autopsi berupa dokumen Visum et Repertum tersebut nantinya akan diserahkan ke penyidik sebagai alat bukti untuk membuktikan perbuatan Risqi di tingkat pengadilan.
“Alhamdulillah (jenazah HZ) sudah selesai diautopsi dan dimandikan. Untuk mobil (membawa jenazah HZ) ke Bengkulu sudah disiapkan, semua difasilitasi dan dibiayai negara,” ucap Sri.
Sri menjelaskan, jenazah HZ dibawa ke Bengkulu untuk dimakamkan sesuai permintaan ayah kandung korban, Rudi yang sebelumnya mendampingi perawatan di RS Polri Kramat Jati.
Sedangkan untuk Ibu kandung korban, hingga jenazah HZ selesai diautopsi pada Jumat sekitar pukul 21.56 WIB tidak tampak datang ke Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati.