IPOL.ID – Viral di dunia maya terkait adu fisik dua lelaki yang berebut menjadi imam salat. Dalam sorotan ini, dilema timbul antara perlombaan dalam kebaikan atau tanda kurangnya adab.
Namun, di tengah gemuruh tersebut, penting untuk memahami secara jelas syarat-syarat menjadi seorang imam yang ideal.
Dalam ajaran Islam, terdapat ketentuan-ketentuan khusus yang harus dipenuhi untuk menjadi imam salat. Setidaknya ada dua hadis yang membicarakan hal ini. Pertama, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Mas‘ud al-Anshari, Rasulullah SAW menegaskan, “Hendaklah menjadi imam bagi suatu kaum mereka yang lebih pandai dalam bacaan Alquran.” Artinya, kefasihan dalam membaca Alquran menjadi syarat utama.
Bunyi lengkapnya sebagai berikut, “Dari Abu Mas‘ud al-Anshari (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda: Telah berkata Rasulullah saw: Hendaklah menjadi imam bagi suatu kaum mereka yang lebih pandai dalam bacaan Alquran, apabila dalam hal ini kemampuan mereka sama, maka didahulukan yang lebih pandai dalam hal Sunnah, apabila dalam hal ini kemampuan mereka sama, maka didahulukan yang lebih dahulu hijrah, dan apabila dalam hal hijrah juga sama, maka didahulukan yang lebih dahulu Islamnya” (H.R. Muslim dan Ahmad).
Kedua, menjadi imam bukan hanya masalah kemampuan, tetapi juga sikap dan tata krama. Dalam hadis lainnya, Rasulullah SAW menekankan, “Janganlah seseorang mengimami orang lain dalam kekuasaan yang diimami itu, dan janganlah pula seseorang duduk di rumah orang lain di atas kemuliaannya, terkecuali dengan izinnya.” Hal ini mencerminkan perlunya adab dan izin dalam mengambil peran sebagai imam.
Bunyi lengkapnya sebagai berikut: “Dari Abu Mas‘ud al-Anshari (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda: Hendaklah menjadi imam bagi suatu kaum mereka yang lebih pandai dalam bacaan Alquran, apabila kemampuan mereka dalam hal ini mereka sama, maka didahulukan yang lebih pandai dalam hal Sunnah, apabila kemampuan mereka dalam hal ini sama, maka didahulukan yang lebih dahulu hijrah, dan apabila dalam hal hijrah juga sama, maka didahulukan yang lebih dahulu Islamnya. Janganlah sesorang mengimami orang lain dalam kekuasaan yang diimami itu, dan janganlah pula seseorang duduk di rumah orang lain di atas kemuliaannya (tempat yang tertentu untuk tuan rumah), terkecuali dengan izinnya (tuan rumah)” (H.R. Muslim dan Ahmad).
Berdasarkan dua hadis di atas, kita diingatkan untuk tidak hanya melibatkan diri dalam perlombaan kebaikan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai adab dan etika. Dengan memahami syarat-syarat menjadi imam yang ideal, kita dapat menghindari konflik dan memperkuat persatuan umat.
Menurut Tim Divisi Fatwa Tarjih, berdasarkan dua hadis di atas, berikut syarat-syarat menjadi seorang Imam: