- Individu yang paling baik bacaan dan pengetahuannya tentang Alquran;
- Kalau bacaan dan pengetahuannya tentang Alquran sama, maka ditentukan yang paling banyak pengetahuannya terhadap as-Sunnah;
- Kalau pengetahuan terhadap as-Sunnah sama, maka ditunjuklah yang lebih dahulu hijrah, barangkali untuk sekarang yang lebih banyak atau dahulu perjuangannya;
- Kalau dalam hijrahnya sama, maka dipilihlah imam yang usianya lebih tua.
Oleh karena itu, untuk menjaga kesinambungan dan kualitas pelaksanaan ibadah di suatu masjid, Tim Divisi Fatwa Tarjih sangat dianjurkan memiliki seorang imam tetap, terutama untuk salat-salat fardu lima waktu. Imam yang dipilih sebaiknya paling sesuai dengan kriteria yang telah dijelaskan dalam hadis di atas, yakni memiliki kefasihan dalam membaca Alquran, pemahaman yang baik terhadap Sunnah, pengalaman hijrah, dan kesetiaan terhadap ajaran Islam.
Tetapi, dalam situasi di mana terdapat banyak individu yang memenuhi kriteria imam tersebut, masjid dapat mempertimbangkan untuk membuat jadwal imam secara bergilir. Pendekatan ini tidak hanya memberikan peluang kepada lebih banyak orang untuk berkontribusi dalam peran imam, tetapi juga menciptakan suasana kebersamaan dan partisipasi aktif seluruh jamaah.
Dengan demikian, kebijakan jadwal imam bergilir dapat menjadi solusi yang adil dan efektif untuk menghindari persaingan yang tidak perlu di antara jamaah. Selain itu, hal ini dapat memperkuat ikatan sosial dan kebersamaan dalam komunitas masjid. Pemilihan imam secara bijaksana, baik dengan memiliki imam tetap atau melalui jadwal bergilir, akan membantu menciptakan lingkungan ibadah yang harmonis dan mendukung pertumbuhan spiritual umat Islam. (ahmad)