“Saya beri cetak tebal pada frasa “menyelesaikan suatu perbuatan hukum perdata” karena selama ini frasa yang sering mendapat perhatian hanya yang dimaksudkan untuk melahirkan suatu perbuatan hukum perdata, sedangkan frasa “menyelesaikan suatu perbuatan hukum perdata” kurang mendapat perhatian,” jelasnya.
Kedua, dalam dalam menguji prosedur, pengadilan bersifat corrective justice yang artinya putusan peradilan TUN bersifat koreksi administratif.
“Dengan demikian pengadilan tidak boleh mencari-cari kesalahan tergugat, kalaupun ditemukan kesalahan kecil yang tidak bersifat signifikan tidak perlu untuk dilakukan pembatalan terhadap keputusan atau tindakan pemerintah, melainkan cukup dilakukan koreksi administratif saja,” tegas Yulius.
Ketiga atau terakhir, lanjut Yulius, di dalam Pleno Kamar Tahun 2017 telah dirumuskan sebuah kaidah hukum bahwa apabila terjadi benturan antara kaidah hukum substantif dengan kaidah hukum formal, maka secara kasuistis dipandang lebih tepat dan adil apabila hakim peradilan TUN mengutamakan keadilan substantif.