IPOL.ID – Petugas gabungan Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, telah mengamankan empat unit odong-odong saat penertiban di Jalan DI Panjaitan dan Cipinang Jaya, Cipinang Besar Utara.
Bukan tanpa sebab empat armada odong-odong tersebut diamankan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Kasatpel Perhubungan Jatinegara, Agus menjelaskan, keempat unit odong-odong itu diamankan pada Rabu (17/1) karena melanggar pembatasan operasional ganjil-genap ditetapkan pihak kelurahan.
“Dari pihak Kelurahan Cipinang Besar Utara sejak tahun lalu sudah membuat aturan ganjil-genap untuk operasi odong-odong. Sehingga kami amankan,” ungkap Agus dikonfirmasi awak media di Jakarta, Kamis (18/1).
Selain melanggar ketetapan pembatasan operasional ganjil-genap, sambung dia, empat unit odong-odong itu juga menyalahi aturan karena membawa penumpang di ruas jalan protokol.
Karena secara ketentuan odong-odong bukan termasuk angkutan umum memiliki KIR, melainkan kendaraan pribadi sepeda motor yang dimodifikasi untuk mengangkut penumpang.