“Mereka (sopir odong-odong) tahu kalau tidak boleh beroperasi di jalan raya dan ada aturan ganjil-genap dari kelurahan. Tapi katanya kalau enggak narik mereka enggak dapat duit,” tukasnya.
Agus menambahkan, keempat unit odong-odong kini telah diamankan di kantor Kelurahan Cipinang Besar Utara dan baru dapat diambil bila pemilik membawa surat keterangan RT/RW setempat.
Bila sudah membawa surat pengantar RT/RW sesuai domisili tempat mereka tinggal barulah pihak Kelurahan Cipinang Besar Utara mengeluarkan surat keterangan PM1 dan unit dapat dibawa.
“Tidak dikenakan denda. Namun kami imbau agar mereka tidak beroperasi di jalan raya dan tak melanggar ganjil-genap sudah ditetapkan pihak Kelurahan Cipinang Besar Utara,” tandasnya.
Peraturan ganjil-genap ini sendiri diberlakukan untuk mencegah kepadatan arus lalu lintas karena jumlah odong-odong di Kelurahan Cipinang Besar Utara sudah terlampau banyak.
Sementara, Lurah Cipinang Besar Utara, Agung Budi Santoso mengatakan, peraturan ini ditetapkan berdasar kesepakatan dengan melibatkan para pemilik, dan operator odong-odong.