IPOL.ID – Polrestabes Semarang menggagalkan upaya pengiriman 226 ekor anjing ke Solo, untuk dijagal kemudian akan dikonsumsi, pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 22.30 Wib
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pihaknya telah mengumpulkan informasi terkait pengiriman anjing selama sebulan terakhir.
Rencana pengiriman pemindahan hewan berasal dari Subang, Jawa Barat menuju Solo Raya, Jawa Tengah.
“Proses pengungkapan ini merupakan bentuk kerjasama dari Polrestabes Semarang dan dari bantuan laporan Animal Hope Shelter Indonesia melalui aplikasi LIBAS,” katanya dikutip Senin (8/1).
Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, memperoleh laporan awal melalui aplikasi LIBAS pada 23 Desember 2023 saat perjalanan di Tol Bawen.
Pihak kepolisian sudah melakukan pelacakan namun target pengangkutan anjing tersebut sudah tidak ada di area.
Dalam operasi ini, 5 orang yang diduga sebagai pelaku dan satu buah truk yang digunakan sebagai sarana umum pengangkutan anjing berhasil diamankan untuk mendapatkan informasi motif pelaku tersebut.
Dalam situasi ini menunjukkan bahwa anjing-anjing yang berhasil diselamatkan dari perjalanan jauh menggunakan truk memerlukan perhatian serius. Beberapa di antaranya ditemukan terikat dan terjerat yang memberikan dampak negatif pada kesehatannya.
“Selanjutnya langkah awal yang kami lakukan akan merawat anjing ini dan memberikan makan serta memastikan proses pengobatan untuk menangani pemulihan kesehatan hewan-hewan tersebut,” sebut Irwan.
Ketua Animal Hope Shelter Indonesia, Christian Josua Pale, dengan tegas menyampaikan apresiasi terhadap Polrestabes Semarang atas respons cepat dan kinerja luar biasa yang telah dilakukan.
“Sejak tanggal 23 Desember saya melaporkan kejadian ini melalui aplikasi LIBAS dan benar-benar sangat fast respon. Inilah sesungguhnya wajah Kepolisian Republik Indonesia,” katanya.
Para terduga tersangka akan dikenakan Undang-Undang No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Adapun pasal lain yang dapat diterapkan yaitu Pasal 204 KUHP tentang menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagikan barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun. (far)