IPOL.ID – Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) Haris Azhar divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Dalam amar putusannya, hakim menilai dakwaan jaksa terhadap Haris tidak terbukti.
“Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap ketua majelis hakim.
“Membebaskan terdakwa Haris Azhar,” sambungnya.
Dalam amar putusannya, selain memvonis bebas, hakim juga merehabilitasi nama baik Haris Azhar.
Diketahui sebelumnya, jaksa telah menuntut pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar, selama empat tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Timur pada Senin (13/11/2023) lalu.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Haris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.