Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Aktivis HAM Haris Azhar Divonis Bebas Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik LBP
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Aktivis HAM Haris Azhar Divonis Bebas Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik LBP
HeadlineHukum

Aktivis HAM Haris Azhar Divonis Bebas Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik LBP

Bambang
Bambang Published 08 Jan 2024, 14:35
Share
1 Min Read
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar. Foto: Instagram @azharharis
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar. Foto: Instagram @azharharis
SHARE

IPOL.ID – Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) Haris Azhar divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Dalam amar putusannya, hakim menilai dakwaan jaksa terhadap Haris tidak terbukti.

“Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap ketua majelis hakim.

Baca Juga

Haris Azhar
Haris Azhar desak Kementerian ESDM Stop Penambangan Ilegal dan Perusakan Lingkungan di Musi Banyuasin
Penambang Ilegal Asal China Divonis Bebas, Bahlil: ESDM Minta Kasasi
Sengkarut Lahan di IKN: Warga Pertanyakan Peran Bank Tanah

“Membebaskan terdakwa Haris Azhar,” sambungnya.

Dalam amar putusannya, selain memvonis bebas, hakim juga merehabilitasi nama baik Haris Azhar.

Diketahui sebelumnya, jaksa telah menuntut pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar, selama empat tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Timur pada Senin (13/11/2023) lalu.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Haris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aktivis ham, Divonis Bebas, haris azhar, Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik LBP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, bersama jajaran Forkopimda, Wali Kota Makassar, KPU Sulsel dan Bawaslu Sulsel meninjau lokasi Gudang Logistik Pemilu untuk Kota Makassar di Jl Ir Sutami, Senin, 8 Januari 2024. Foto/ist Pj Gubernur Sulsel Bersama Forkopimda Cek Kesiapan Gudang Logistik Pemilu Kota Makassar
Next Article Kedatangan Jutsin Hubner sangat krusial bagi keseimbangan materi dan moril timnas yang tidak bisa memainkan Jenner dan Ramadhan Sananta di pertandingan kedua Grup A melawan Australia, Kamis (18/4/2024). Foto: PSSI Pengamat: Justin Hubner cocok sebagai Gelandang Bertahan, dia mau kerja, mau merebut bola, mau lari untuk tim secara Keseluruhan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

Nasional
ITS Gelar Bedah Film ‘Pesta Babi’, Jamin Ruang Diskusi Kritis dan Konstruktif
17 May 2026, 20:24
Jabodetabek
SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 18 Mei 2026
18 May 2026, 07:23
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Headline
Bareskrim Bongkar Kampung Narkoba Samarinda yang Dijaga Puluhan ‘Sniper’
18 May 2026, 10:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?