Untuk sekadar membuat pernyataan dan mendesak Myanmar saja ASEAN tak bisa, apalagi melakukan intervensi kemanusiaan. ASEAN dibelenggu oleh sistem konsensus dan prinsip non-interference yang ada di dalam statutanya.
Jadi, lontaran Anies mengenai pelibatan ASEAN itu menurut saya seperti lontaran anak sekolah menengah. Kelihatan keren, tapi tak punya basis pemahaman atas persoalan yang kuat.
Dan kelima, soal tanah HGU yang dimiliki Prabowo. Itu adalah tanah HGU perusahaan, bukan pribadi atau perorangan. Bahaya sekali seorang calon presiden mempersoalkan HGU sebuah perusahaan yang didapat melalui proses legal dan tidak melanggar undang-undang. Jika Anies membahas isu tanah itu sebagai isu mengenai ketimpangan, secara akademis mungkin masih bisa diterima. Tapi memframingnya seolah itu adalah sebentuk kejahatan, bahkan menyakiti para prajurit kita, pernyataan itu adalah insinuasi yang jahat sekali. Apalagi, penguasaan itu dulu ada konteks dan latar belakangnya.
Kalau Anies mau mencari tahu dan menggali informasi, ia bisa bertanya langsung kepada orang dalamnya sendiri, Pak Jusuf Kalla. Sebab, dulu tanah HGU perusahaan Pak Prabowo diperoleh melalui Pak JK. Tolong tanya, apakah HGU yang didapat perusahaan Prabowo itu dilakukan dengan melanggar hukum dan etika?