Di samping itu, gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jalan protokol serta sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan.
Apabila peserta pemilu terbukti melanggar ketentuan itu berarti mereka telah melakukan pelanggaran kampanye pemilu dan dapat ditindak oleh Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. “Saya kira kalau aturannya diikuti, semua akan tertib,” imbuhnya.
Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD DKI Dwi Rio Sambodo menyarankan warga untuk melaporkan ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran pemasangan APK.
“Warga punya tempat untuk melapor ke Bawaslu karena di sini sudah ada ketentuan dan regulasi,” kata Rio.
Rio menuturkan selain melapor secara langsung pada Bawaslu, masyarakat juga dapat melapor atau menyampaikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran melalui layanan WhatsApp (WA) Center Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota se-DKI Jakarta. (Sofian)