IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakara Selatan, Rabu (17/1).
Dalam audiensi tersebut, keduanya membahas pembaharuan dan perpanjangan Nota Kesepahaman Nomor: NK/05/II/2017/BNN dan Nomor: KEP-54/A/JA/02/2017 tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi antara Kejaksaan dengan BNN.
“Jaksa Agung menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman tersebut telah berlaku tiga tahun sejak 2017 dan kini telah berakhir,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
“Oleh karena itu, Jaksa Agung berpendapat agar sudah selayaknya Nota Kesepahaman tersebut segera dilakukan pembaharuan ataupun perpanjangan,” sambung dia.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang akan dituangkan dalam Nota Kesepahaman tersebut berupa:
- Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Deteksi dini dan peningkatan peran serta terkait dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Penanganan perkara Narkotika dan Prekursor Narkotika serta koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset;
- Penanganan masalah bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain;
- Pengembangan kompetensi Aparatur;
- Pertukaran data dan/atau informasi.
Hal yang menjadi pokok peningkatan kerja sama yaitu pembentukan Badan Pemulihan Aset sebagai leading sector dalam perampasan aset.