IPOL.ID – Hanya beberapa hari menjelang hari pencoblosan 14 Februari 2024, masyarakat masih mengeluhkan persoalan pendataan menjadi calon pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
Ironisnya, masih adanya warga yang belum terdaftar dalam DPT disaat sistem kependudukan masyarakat yang sudah berbasis digital dan online.
“Ada beberapa anggota keluarga saya yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pileg mendatang. Padahal sudah puluhan tahun keluarga saya tinggal di Jakarta,” keluh Budi warga Jakarta Barat kepada ipol.id, Sabtu (20/1/2024).
Menurut Budi, saat melakukan pengecekan di situs DPT online. Nomor Induk Kependudukan (NIK) beberapa anggota keluarganya tidak terdaftar.”Setelah saya lapor ke Panwaslu, saya diarahkan cukup membawa KTP asli saat ingin mencoblos di TPS,” bebernya.
Pengamat politik, Ujang Komarudin menilai masih adanya warga yang tidak terdaftar dalam DPT menunjukan kinerja KPU perlu ada koreksi. “Saya kira hal ini jelas menunjukan bahwa murni kesalahan KPU. Dan KPU harus dikoreksi. Seharusnya tidak boleh ada satu pun warga negara yang kehilangan hak nya untuk memilih,” katanya.