Lebih jauh, Puadi melihat fenomena pelanggaran netralitas ASN ini cukup mengkhawatirkan. Pahadal, lanjut dia, ASN seharusnya menjadi panutan dengan loyal pada pelayanan publik dan kepentingan negara dibandingkan atasan atau aktor politik lokal.
Terlebih, kata Puadi, aktivitas pelanggaran sekecil apapun bisa terlacak di era media sosial saat ini. “ASN harus pandai-pandai menahan diri dalam masa-masa pemilu dan pemilihan ini,” saran anggota Komisioner Bawaslu itu.
Untuk mencegah hal itu terjadi, Puadi menegaskan strategi pengawasan yang Bawaslu lakukan meliputi membangun sinergi pengawasan netralitas ASN dengan seluruh elemen pemerintah. Dia mengungkapkan, upaya pencegahan adalah kunci pengawasan untuk meminimalisir pelanggaran netralitas ASN.
“Kami (Bawaslu) juga sudah bangun sistem penanganan pelanggaran netralitas ASN yang afirmatif dan terintegrasi yang dilakukan secara transparan dan akuntabel. Bawaslu juga akan terus sosialisasi terkait pengawasan partisipatif ke publik,” tutur Puadi.(Sofian)