IPOL.ID – Pilkada serentak yang diagendakan pada 2024 hingga kini masih berubah-ubah untuk penjadwalannya.
Masih berubah-ubahnya jadwal Pilkada dikarenakan adanya keinginan pemerintah memajukan menjadi September 2024.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Menurutnya dalam UU Pilkada, telah ditentukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024.
Karenanya, Junimart mengaku gusar dengan jadwal Pilkada Serentak 2024 yang kembali tidak pasti.
Untuk itu, kata dia, Komisi II DPR bakal memanggil KPU untuk memberikan kepastian tentang jadwal Pilkada Serentak tahun ini.
“Kami akan minta kepastian dari KPU, KPU maunya bulan berapa? November atau September. Pemerintah maunya bulan berapa? Tolong kasih kepastian,” kata Junimart kepada awak media di Jakarta, Kamis (18/1).
Menurut Junimart, belum adanya revisi UU Pilkada yang baru membuat tidak adanya kepastian dan hal ini tentu merugikan berbagai pihak, khusus para kandidat kepala daerah yang bakal bertarung.
“Kalau berubah gini terus, artinya tidak ada kepastian. Membuat kepala daerah dan calon kepala daerah bingung sendiri,” sesal pimpinan Komisi DPR yang menangani bidang politik dalam negeri itu.
Untuk sementara ini, lanjut Junimart, Komisi II DPR RI berpegang pada ketetapan yang tercantum pada UU Pilkada yakni bulan September 20204.
“Mengenai jadwal pilkada itu kami tetap pada bulan september sebagaimana sudah diputuskan dalam konsinyering. Dalam rapat-rapt di Komisi II DPR,” tutup Politikus PDIP asal Sumatera Utara itu.
Sekedar informasi, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan jadwal Pilkada serentak 2024 yang direncanakan digelar pada 27 November masih bisa berubah jika terjadi revisi UU Pilkada.
Hasyim menjelaskan KPU adalah pelaksana UU. KPU saat ini masih mengacu kepada UU nomor 10 tahun 2016. Dalam UU tersebut dikatakan Pilkada serentak akan digelar November 2024.
“Di pasal 210 itu ditentukan bahwa pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024 itu diselenggarakan pada bulan November 2024. Ketentuan ini masih berlaku,” ujarnya. (Sofian)