IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akui belum menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat perlindungan diri (APD) untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022.
Pasalnya, KPK sampai sekarang masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Untuk melengkapi alat bukti setiap unsur, setiap orang, melawan hukum kemudian diduga merugikan keuangan negara kan dibutuhkan sampai nanti kami mendapatkan data lengkap dari lembaga yang berhak menghitung kerugian keuangan negara dalam hal ini BPKP,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (10/1/2024).
Setelah mengantongi kerugian keuangan negara, lanjutnya, KPK akan memanggil dan memeriksa para tersangka. Tak menutup kemungkinan, KPK akan menahan para tersangka setelah pemeriksaan.
Saat ini, KPK pun masih melakukan penyidikan termasuk dengan memeriksa para saksi. Hari ini, terdapat tiga saksi yang diperiksa, seorang di antaranya adalah Kepala Biro Keuangan BNPB, Tavip Joko.