IPOL.ID – Jajaran Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengendus dan berhasil menggagalkan penyelundupan 5.100 gram sabu jaringan internasional kartel narkotika Meksiko-Indonesia.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen I Wayan Sugiri mengatakan, awal pengungkapan kasus penyelundupan narkotika itu saat jajaran Bea dan Cukai dan BNN RI yang bekerja sama pada 11 Desember 2023 lalu, curiga dengan paket dari jasa ekspedisi yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Saat ada paket suspicious (mencurigakan) kita buka bersama-sama, kita lakukan tes ternyata mengandung narkotika,” ungkap Wayan di kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (19/1).
Setelah mendapati paket berupa sabu, lanjut Wayan, BNN RI dan Bea Cukai melakukan tindak lanjut melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi dan mengamankan para tersangka.
Dalam penyelidikan terdapat enam tersangka terlibat pengiriman paket, yakni inisial RA alias IO, AP, RYS alias AL, RMP alias P, GIK alias G, HMD alias AG dan satu pengendali yang masih buron.
“Enam tersangka itu salah satunya ada pengendali dari luar yang sudah kita tahu identitasnya. Ini paket datangnya dari Guadalajara, Meksiko, sindikatnya menyebar ke seluruh dunia,” beber Wayan.
BNN RI menegaskan masih berupaya bekerja sama dengan pihak terkait untuk meringkus pengendali yang mengontrol pengiriman 5.1 kilogram sabu dari Meksiko ke Indonesia.
“Ini adalah pengungkapan pertama BNN RI bersama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta dengan sumber barang diduga kuat kartel Meksiko. BNN masih melakukan pengembangan kasusnya,” tukasnya.
Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Pol Martinus Hukom menegaskan, penyelundupan narkotika ini diketahui paket tersebut berasal dari Guadalajara, Meksiko, sehingga ada kontrol delivery dalam kasus ini. Kuat diduga pengendalinya dari luar dan pihaknya kini sudah berkoordinasi dengan kepolisian terkait.
“Jadi awal Tahun 2024 ini dilakukan sita barang bukti dan siap dimusnahkan menunggu penetapan dari Kejaksaan,” kata Martinus.
Peredaran narkotika dan penyalahgunaan ini mengancam keberlanjutan kehidupan manusia. Dampaknya seperti apa, tapi masih saja para pengedar mencoba mencari celah secara sembunyi-sembunyi terus mengedarkan narkoba.
BNN RI bersama seluruh jajaran bersama stakeholder terkait, TNI, Polri, Kejaksaan Bea Cukai dan instansi lainnya, baik ditingkat regional dan internasional siap memerangi peredaran narkoba.
“Kami tak main-main soal narkoba ini. Jadi saya imbau pada para pengedar kami tidak tidur, negara serius menangani, melakukan terobosan, mengejar pengedar dan menekan mereka dari kecanduan penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.
“BNN RI akan mengembalikan unsur kemanusiaan dari saudara kita yang terjerumus, memenjarakan serta memiskinkan para bandar. Menyelamatkan generasi dari kerusakan psikis dan mental dari penyalahgunaan narkoba ini,” tambah Martinus.
Sementara itu, terkait barang bukti sabu yang diamankan langsung dimusnahkan bersama barang bukti hasil ungkap kasus BNN RI lainnya menggunakan mesin incinerator di halaman kantor BNN RI.
Terhadap para tersangka yang sudah diamankan dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Joesvicar Iqbal)