IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat layanan yang penting bagi para pekerja, baik karyawan perusahaan maupun pekerja mandiri/bukan penerima upah (BPU). Seperti Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading, memberikan layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahat H Pandjaitan, di Jakarta, Rabu (31/1)2024) mengatakan BPJS Ketenagakerjaan memegang peranan penting dalam memberikan perlindungan, bagi para pekerja dan keluarganya di Indonesia dari risiko kerja dan sosial ekonomi.
“Untuk melakukan pengajuan pencairan manfaat layanan program seperti JHT, JKK, JKM dan lainnya, terdapat beberapa kriteria yang perlu dipenuhi. Selain itu, terdapat beberapa metode yang dapat digunakan untuk mengajukan klaim, baik secara online maupun melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO,” ungkap Ivan.
Kriteria pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan, beberapa kriteria yang perlu dipenuhi untuk melakukan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan,
a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
d. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
e. Mengundurkan Diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
h. Cacat Total Tetap
i. Meninggal Dunia
j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen.
k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen.
Berkas yang perlu dipenuhi untuk pengajuan klaim antara lain Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Surat Keterangan Pensiun, serta NPWP (jika ada)
Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online Lapak Asik
Pengajuan klaim melalui metode online dapat dilakukan dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
4. Setelah Verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
5. Mengunggah dokumen persyaratan
6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Untuk melakukan klaim secara langsung, kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Bawa dokumen yang diperlukan.
2. Isi formulir klaim JHT.
3. Proses wawancara dan verifikasi data akan dilakukan.
4. Isi penilaian kepuasan melalui e-survei (jika ada).
5. Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO
Gunakan aplikasi JMO untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah berikut:
1. Buka aplikasi JMO dan pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’.
2. Pilih ‘Klaim JHT’ dan ikuti petunjuk yang ada.
3. Isi data kepesertaan dan unggah dokumen yang diperlukan.
4. Lakukan swafoto sesuai petunjuk BPJS Ketenagakerjaan.
5. Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif untuk pencairan.
6. Setelah verifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang terdaftar.
“Dengan menggunakan salah satu cara di atas, peserta dapat dengan mudah mengajukan klaim program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ivan.
Untuk itu, lanjutnya, pastikan untuk selalu memeriksa status keaktifan kepesertaan. Agar dapat memanfaatkan manfaat layanan program BPJS Ketenagakerjaan dengan baik.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan melakukan berbagai inovasi, agar peserta merasa aman dalam bekerja, serta mudah dan nyaman saat mengakses layanan maupun manfaat BPJS Ketenagakerjaan. “Dengan inovasi-inovasi itu, para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing,” kata Ivan
Menurut Ivan, BPJS Ketenagakerjaan, akan terus berkontribusi dalam pembangunan dan perekonomian bangsa, dengan senantiasa mengedepankan tata kelola yang baik. (msb/dani)