“Pastinya proses pengadaan tanah ini sudah pada tahap penilaian, namun karena ada sanggahan dari pihak lain terhadap pengumuman PBT dan nominatif, maka kami telah berkirim surat kepada pengadu, yang pada intinya untuk segera mendaftarkan gugatan terkait keperdataannya dalam waktu 14 hari kerja,” jelas Hodidjah.
Apabila, dalam waktu tersebut pengadu tidak menyampaikan nomor registrasi perkara, atau akta perdamaian, maka proses pengadaan akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Ketika ditanya progres non PSN pada tahun 2023, Hodidjah mengatakan ada pengadaan tanah di Simpang Sengon dan Simpang Ramanda.
“Alhamdulillah, progresnya menggembirakan. Untuk Simpang Sengon sudah selesai 100%. Sedangkan untuk Simpang Ramanda dari 20 bidang kini tersisa 20 bidang yang belum dibebaskan, dikarenakan perlu penataan batas terlebih dahulu,” ungkapnya.
Di akhir wawancara, Indra Gunawan menambahkan, pengadaan tanah ini merupakan bagian penting dari pembangunan infrastruktur di Kota Depok yang memadai guna mendukung pertumbuhan dan perkembangannya.