IPOL.ID- Awal hingga akhir Januari 2024, caleg incumbent yang tarung di dapil DKI Jakarta untuk memperebutkan 106 kursi DPRD DKI Jakarta bakal mendapatkan modal segar dari setwan DPRD DKI.
Sementara, caleg new comers diprediksi bakal gigit jari dalam menghadapi blusukan incumbent.
Adanya dana besar dari kegiatan sosper dan reses dewan itu diyakini bakal mendorong para incumbent bergerak secara leluasa di dapil dalam menghadapi masa kampanye pileg 2024 yang akan berakhir pada 10 Februari mendatang.
Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah menekankan, dewan yang masih mencalonkan diri untuk tidak dulu melakukan kegiatan Sosper agar tidak ada opini negatif di masyarakat.
“Saya kira dewan kan biasanya menyiapkan acara kegiatan mereka, tapi khusus menyangkut sosialisasi perda atau sosper yang selama ini kan anggarannya juga cukup besar. Saya kira karena selama ini ada musim kampanye pemilu anggota-anggota dewan sibuk juga dengan kampanye mereka terutama mereka yang jadi caleg. Oleh karena itu agar tidak menimbulkan kecurigaan kita harapkan agar supaya selama masa kampanye ini agenda kegiatan sosper itu ditiadakan, karena bisa saja orang berfikir bahwa sosper ini dilakukan agar anggarannya bisa dimanfaatkan untuk kampanye bagi para caleg yang juga menjadi anggota DPRD DKI Jakarta,” katanya.
Kata Amir, menurut informasi yang diterimanya saat ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sedang melakukan pemantauan pada anggaran kegiatan tersebut.
“Nah, ini saya ingin ingatkan terutama kepada anggota dewan dan sekwan juga barangkali Plt Sekwan bisa menyampaikan kepada ketua dewan untuk berpikir ulang untuk tidak melakukan acara sosper pada saat musim kampanye pemilu ini. Apalagi menurut informasi yang saya peroleh bahwa sudah sejak bulan Desember lalu aparat Kejaksaan mulai melakukan pemantauan terhadap kinerja dewan terutama menyangkut dana-dana yang dimanfaatkan untuk keperluan sosper, reses, tunjungan perumahan dan beberapa alokasi anggaran untuk kegiatan lainnya,” ungkapnya.
Amir menjelaskan, jika akan ada pemeriksaan dan penyelidikan terkait penggunaan anggaran di DPRD hal itu merupakan tanggungjawab dari setiap anggota DPRD masing-masing.
“ Nah, agar tidak tumpang tindih kita harus berfikir bahwa andai kata memang aparat Kejaksaan mau melakukan pemeriksaan atau penyelidikan tentang penggunaan anggaran sosper. Maka yang harus diperiksa itu adalah para anggota dewan karena mereka yang menggunakan anggaran. Sementara sekretariat dewan kan mengeluarkan anggaran itu kepada anggota dewan karena memang ada perdanya,” lanjut Amir
Untuk diketahui, Badan Musyawarah DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan jadwal reses dan sosper pertama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta tahun 2024, pada Selasa (2/1/2024) kemarin.
Adapun jadwal reses tersebut jatuh pada tanggal 8 sampai 31 Januari 2024. Sementara, jadwal sosper jatuh pada tanggal 13 dan 14, serta 27 dan 28, Januari 2024.(Sofian)