IPOL.ID-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Senin.
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Barat : Mal Citraland
Jakarta Pusat : di Kantor Pos Lapangan Banteng
Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.