Seruan ini digemakan saat peringatan Hari Jadi Indonesia Halal Watch (IHW) ke-11 yang dibarengi dengan “Pemaparan hasil Survei Pengetahuan, Sikap dan Efektivitas Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Boikot Produk Terafiliasi Israel Terhadap Masyarakat Indonesia”, bertempat di Hotel Sofyan, Jakarta (23/1/2024).
Ikhsan mengatakan, survei yang dilakukan IHW untuk mengetahui, “Sejauh mana efektifitas Fatwa no 83/2023 diikuti masyarakat. Kalau memang efektif, lalu harus bagaimana selanjutnya?”
Hasil survei yang melibatkan responden muslim (92%) dan non-muslim (8%) di 12 kota Indonesia itu ternyata cukup positif. Data survei menunjukkan mayoritas responden dengan jumlah total 86,7%, menyatakan dukungan mereka terhadap Fatwa MUI.
“Mayoritas responden mempertimbangkan Fatwa MUI dalam setiap pembelian produk, sebaliknya jumlah responden yang tidak pernah mempertimbangkan fatwa kecil sekali,” kata Ikhsan.
“Responden memprioritaskan produk yang tidak terafiliasi dengan Israel, intinya konsumen kita meyakini bahwa produk nasional sudah sama dengan produk brand global,” katanya.