IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus memburu buronan tersangka dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI, Harun Masiku.
“KPK terus mencari HM (Harun Masiku),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (22/1/2024).
Dia menegaskan pernyataannya itu sebagai respon atas gugatan yang diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Diketahui, MAKI menggugat lembaga antirasuah karena menilai kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP tersebut sudah dihentikan.
Kendati begitu, KPK menghormati sikap MAKI yang menggugat kasus tersebut. Bahkan, KPK juga menegaskan siap menghadiri persidangan jika dipanggil majelis hakim. “Panggilan pengadilan harus kita hormati,” ujar Alex.
Sebelumnya, MAKI telah menggugat lembaga antirasuah karena selama kurun waktu tiga tahun tidak ditemukan adanya perkembangan yang signifikan terhadap penyelesaian kasus suap tersebut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga adanya bentuk penghentian penyidikan secara diam-diam (materiil) yang dilakukan oleh KPK.
“Padahal sekalipun Harun Masiku belum ditemukan, termohon seharusnya melakukan pelimpahan berkas penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, agar dapat segera dilakukan sidang in absentia sehingga perkara dapat dituntaskan melalui persidangan,” ujar Boyamin belum lama ini.
Dalam gugatannya itu, MAKI meminta hakim menyatakan KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah di kasus Harun Masiku. MAKI juga meminta KPK segera melimpahkan berkas perkara Harun ke JPU untuk segera disidang in absentia.
“MAKI melakukan hal itu agar penegak hukum segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan kasus korupsi mantan caleg PDI-P yang sudah menjadi tersangka KPK, Harun Masiku,” pungkas Boyamin.(Yudha Krastawan)