Ketiga tersangka lain dimaksud di antaranya Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi.
Dalam kasus itu, Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH). Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM.
Kemudian, berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka. Eddy pun diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum. Eddy Hiariej juga disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Helmut untuk kepentingan menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Meski sempat ditetapkan tersangka, namun Eddy kini telah dibebaskan dari segala proses hukum. Itu setelah status tersangka Eddy telah dibatalkan melalui gugatan praperadilan yang dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa (30/1/2024) kemarin. (Yudha Krastawan)