“Kami sudah mengajukan permintaan autopsi jenazah bayi ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati. Untuk pelaku perempuan karena masih sakit setelah melahirkan kami tangani di RS,” ujar Nicolas.
Dalam kasusnya, aparat Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan pelaku DAP dan FS sebagai tersangka dengan jerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 dan KUHP.
Keduanya dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dan atau Pasal 346 KUHP tentang Pengguguran Kandungan.
“Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. Untuk motif tersangka melakukan perbuatan karena takut ketahuan, dan sama-sama belum bersedia menjadi pasangan suami istri,” tutup Kapolres. (Joesvicar Iqbal)