Kedua, BAST hotel pada medio 2018. Selanjutnya, BAST kedua, yaitu pekerjaan mall di penghujung 2018. Dan, terakhir BAST untuk hotel kedua pada medio 2019.
Kemudian muncul permasalahan, setelah kontrak dinyatakan berakhir, maka seharusnya PT Waringin Megah berhak pada retensi ‘penahanan uang jaminan’ sebesar 5% dari nilai kontrak secara keseluruhan. Sehingga perhitungan retensi 5% dari nilai kontrak yang seharusnya dibayarkan oleh PT Betawi Jaya Mandiri adalah Rp4,6 miliar dari nilai total proyek Rp92 miliar.
Bahwa, dari total kewajiban retensi ini, kenyataan, PT Betawi Jaya Mandiri hanya membayar sebagian kecil dari retensi dan masih tersisa Rp3,6 miliar.
“Alasan PT Betawi Jaya Mandiri menunda pembayaran adalah kesulitan kondisi ekonomi masa pandemi Covid-19. Yang kemudian disampaikan dalam permohonan penundaan pembayaran utang, sekira April 2020. Ada pula pernyataan Bapak Sony Kusumo yang mewakili PT Betawi Jaya Mandiri dalam rapat virtual. Dalam rapat itu tidak pernah sekali pun menyatakan tentang adanya kebocoran sebagai alasan untuk menunda pembayaran retensi tersebut,” bilang Taufik.