“Dengan pemakaian gedung dan berjalannya waktu maka tidak ada material atau benda apa pun yang akan tetap baik kondisinya dan tidak mengalami kerusakan, sehingga PT Waringin Megah tidak mungkin memberikan garansi perbaikan seumur hidup,” tutur Taufik.
Menutup penjelasan, Taufik Himawan menegaskan, jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan pada tahun 2022, setelah disomasi terakhir bahwa PT Betawi Jaya Mandiri tidak juga melunasi seluruh kewajiban pembayaran retensi, maka PT Waringin Megah akan melakukan upaya hukum lebih lanjut berupa tuntutan kepailitan dan-atau pidana, serta upaya-upaya lain yang dianggap perlu.
Pantauan, Selasa, 9 Januari 2024 sidang perdana kasus sengketa uang jaminan proyek pembangunan mall dan hotel Metro Kebayoran ini, telah berlangsung di PN Jaksel. WahanaNews.co sudah upaya konfirmasi kepada kedua belah pihak, namun belum bersedia berikan konfirmasi lebih lanjut. (bam)