Guna mencapai sasaran tersebut, beberapa langkah yang perlu dijalankan, antara lain menjamin ketersediaan bahan baku, penguasaan teknologi dan inovasi, serta mengembangkan R&D alat kesehatan dengan harapan terciptanya ekosistem alat kesehatan berbasis riset.
“Terkait bahan baku, kami berupaya untuk mendorong produsen bahan baku baja, plastik, dan karet agar dapat menghasilkan produk medical grade bagi industri alat kesehatan dalam negeri sebagaimana juga tercantum dalam RIPIN 2015-2035,” tegas Taufiek.
Selanjutnya, sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing dan teknologi industri alat kesehatan dalam negeri, Kemenperin berperan aktif mengembangkan Center of Excellence (CoE) Alat Kesehatan di Yogyakarta dengan mengkolaborasikan perguruan tinggi dan industri dalam R&D produk inovasi alat kesehatan.
“Kami juga berupaya untuk menyusun regulasi P3DN yang lebih ramah bagi pelaku industri dengan memasukkan unsur R&D, agar kedepannya para pelaku usaha dapat mengoptimalkan penyerapan pasar dalam negeri khususnya untuk pasar dengan pembiayaan pemerintah,” paparntaon.