IPOL.ID-Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, bagi yang ada di wilayah Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjang SIM untuk warga Jakarta Timur.
Mobil SIM Keliling berikutnya ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.
Dua unit terakhir ada di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat.
Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTC Fashion Mall dan Lucky Square. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Selanjutnya Warga Bekasi yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa melakukan perpanjangan masa berlaku di mobil SIM Keliling yang terparkir di Showroom Broomhive Jatiasih. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, karena jumlahnya dibatasi. (bam)