IPOL.ID- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Kesaksian itu terkait dengan pengadaan lahan untuk proyek rumah tanpa DP.
Dalam kesaksiannya di pengadilan Tipikor, Om P biasa Prasetyo disapa menilai program rumah DP 0 rupiah yang digagas Anies Baswedan saat menjadi Gubernur DKI Jakarta, tidak rasional.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengatakan, saat itu fraksinya di DPRD tidak setuju dengan penyertaan modal untuk program Anies Baswedan tersebut.
“Buat fraksi kami, PDI Perjuangan kok pada saat itu tidak rasional rumah DP Rp 0. Dasarnya dari mana dasarnya apa?,” kata Prasetyo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/1/ 2024).
Prasetyo menuturkan, DPRD DKI Jakarta saat itu tetap menyetujui anggaran untuk program Anies yang nilainya hampir mencapai Rp 1 triliun. Namun, persetujuan itu disertai dengan catatan.
“Apa catatannya?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).