IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, akan divonis bersalah oleh majelis hakim.
“Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin Terdakwa akan diputus bersalah,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/1).
Pada hari ini dijadwalkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan membacakan vonis terhadap Rafael.
Jaksa KPK telah menghadirkan serangkaian bukti dalam persidangan yang diyakini akan menambah keyakinan hukum.
Meski begitu, Ali telah menyerahkan sepenuhnya majelis hakim dalam memutus suatu perkara sehingga benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan masyarakat.
“Tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya,” jelas Ali.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa karena diduga menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tuntutan itu telah dibacakan oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/12/2023) lalu.
Menurut jaksa, terdakwa Rafael terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp1 miliar, atau jika tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan tambahan enam bulan penjara,
Selain itu, Rafael juga dituntut membayar uang pengganti Rp18,9 miliar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika uang pengganti itu tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika jumlahnya tidak mencukupi, maka akan diganti tiga tahun penjara.(Yudha Krastawan)
Jelang Sidang Pembacaan Vonis, KPK Yakin Rafael Alun Terbukti Bersalah
