IPOL.ID – Total pungutan liar atau pungli yang diduga diterima oleh 93 oknum pegawai KPK mencapai Rp6,1 miliar. Jumlah itu diketahui dari pemeriksaan etik yang dilakukan oleh Dewas KPK terhadap 169 orang. Mereka terdiri dari pegawai KPK, napi korupsi, dan pihak lain.
“Dari 169 yang diperiksa, sebanyak 93 diduga melakukan pelanggaran etik berat sehingga layak masuk ke persidangan,” ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/1/2024).
“Dewas menyatakan besaran nilai pungli itu mencapai Rp 6,148 miliar. Itu total yang di Dewan Pengawas,” sambungnya.
Sebanyak 93 oknum itu diduga melakukan pelanggaran etik berat sehingga layak masuk ke persidangan. Sebanyak 27 orang di antaranya pihak eksternal yang merupakan mantan tahanan KPK.
Sedangkan 32 orang lainnya yang diperiksa terdiri dari mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, dan inspektur. Total 137 orang yang pernah bekerja di rutan KPK telah diperiksa Dewas.
“Dari 137 orang yang pernah bertugas di rutan itu, 93 cukup alasan kami bawa ke sidang etik. Yang 44 tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik,” ujar Albertina.
“Kemudian satu orang sudah diberhentikan sebagai pegawai KPK pada 16 Agustus 2023. Lalu satu orang lagi bukan insan komisi, yang bersangkutan kebetulan berstatus outsourcing jadi tidak bisa kami kenakan etik,” sambungnya lagi.
Albertina mengatakan pihaknya telah mengumpulkan 65 bukti dokumen hingga penyetoran uang dari 93 pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik. Mayoritas pelanggar akan dikenai pasal penyalahgunaan wewenang.
“90 orang yang akan kami sidangkan segera akan dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021,” katanya.(Yudha Krastawan)