Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jumlah Pungli 93 Oknum Pegawai KPK Capai Rp6,1 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jumlah Pungli 93 Oknum Pegawai KPK Capai Rp6,1 Miliar
Hukum

Jumlah Pungli 93 Oknum Pegawai KPK Capai Rp6,1 Miliar

Farih
Farih Published 15 Jan 2024, 22:40
Share
2 Min Read
Screenshot 10
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho. Foto: Youtube KPK
SHARE

IPOL.ID – Total pungutan liar atau pungli yang diduga diterima oleh 93 oknum pegawai KPK mencapai Rp6,1 miliar. Jumlah itu diketahui dari pemeriksaan etik yang dilakukan oleh Dewas KPK terhadap 169 orang. Mereka terdiri dari pegawai KPK, napi korupsi, dan pihak lain.

“Dari 169 yang diperiksa, sebanyak 93 diduga melakukan pelanggaran etik berat sehingga layak masuk ke persidangan,” ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/1/2024).

“Dewas menyatakan besaran nilai pungli itu mencapai Rp 6,148 miliar. Itu total yang di Dewan Pengawas,” sambungnya.

Sebanyak 93 oknum itu diduga melakukan pelanggaran etik berat sehingga layak masuk ke persidangan. Sebanyak 27 orang di antaranya pihak eksternal yang merupakan mantan tahanan KPK.

Sedangkan 32 orang lainnya yang diperiksa terdiri dari mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, dan inspektur. Total 137 orang yang pernah bekerja di rutan KPK telah diperiksa Dewas.

“Dari 137 orang yang pernah bertugas di rutan itu, 93 cukup alasan kami bawa ke sidang etik. Yang 44 tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik,” ujar Albertina.

“Kemudian satu orang sudah diberhentikan sebagai pegawai KPK pada 16 Agustus 2023. Lalu satu orang lagi bukan insan komisi, yang bersangkutan kebetulan berstatus outsourcing jadi tidak bisa kami kenakan etik,” sambungnya lagi.

Albertina mengatakan pihaknya telah mengumpulkan 65 bukti dokumen hingga penyetoran uang dari 93 pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik. Mayoritas pelanggar akan dikenai pasal penyalahgunaan wewenang.

“90 orang yang akan kami sidangkan segera akan dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021,” katanya.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, pungli
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Screenshot 9 6 Orang Tewas dalam Kebakaran Tempat Karaoke di Tegal
Next Article 53e38d5b d9c1 4d5d 924f a95956866b0a Cita Rasa Kelas Dunia, ‘Kripik Sagai’ Kreasi Ksatria Tri Dharma untuk Masyarakat Intan Jaya

TERPOPULER

TERPOPULER
PHN CAB
Gaya hidup

Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat

Nasional
ITS Gelar Bedah Film ‘Pesta Babi’, Jamin Ruang Diskusi Kritis dan Konstruktif
17 May 2026, 20:24
Headline
Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan
18 May 2026, 08:15
Jabodetabek
SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 18 Mei 2026
18 May 2026, 07:23
Headline
Bareskrim Bongkar Kampung Narkoba Samarinda yang Dijaga Puluhan ‘Sniper’
18 May 2026, 10:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?