IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Seorang di antaranya yang diperiksa adalah ED selaku Plt Direktur Transportasi tahun 2016 pada Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI.
Sedangkan seorang saksi lainnya adalah S selaku Direktur Pembiayaan Syariah pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI.
Pemeriksaan kedua saksi tersebut digelar oleh penyidik pidana khusus Kejagung, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024).
“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” sambung dia.
Adapun sebelumnya penyidik juga memeriksa empat orang saksi kasus tersebut pada Rabu (10/1/2024) lalu. Keempat saksi yang diperiksa antara lain, SS selaku Kasubag Rencana pada Bagian Perencanaan tahun 2015-2017 dan HEP selaku Kasubag Program pada Bagian Perencanaan tahun 2016-2020.
Kemudian, AH selaku Kepala Bagian Perencanaan tahun 2016 dan DR selaku Kepala Bagian Perencanaan tahun 2016.
Pemeriksaan keempat saksi tersebut juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tindak pidana tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Kejagung terus melakukan pendalaman terhadap saksi maupun barang bukti guna menemukan tersangka pertama dalam kasus tersebut.(Yudha Krastawan)