Berkat kecermatan dalam menyampaikan informasi dan pemberitaan, Kejaksaan telah menerima beberapa penghargaan terkait publikasi dan kinerja positif dari berbagai media dan instansi. Hingga kini, total pencapaian yang telah diterima yakni sebanyak lebih dari 30 penghargaan.
“Pencapaian tersebut tidak lepas dari upaya Kejaksaan dalam beradaptasi dengan perkembangan digital. Kejaksaan melalui Pusat Penerangan Hukum telah menyediakan sarana informasi dan publikasi dengan beragam media seperti media sosial Instagram, YouTube, Twitter, Facebook dan Tiktok. Tak ketinggalan, akses informasi dan pelayanan yang up to date juga disediakan melalui website resmi Kejaksaan.go.id,” imbuh Kapuspenkum.
Kapuspenkum menambahkan, keterbukaan akses informasi juga tidak dibatasi melalui pertemuan kelembagaan ataupun platform lain. Ketersediaan akses juga diberikan untuk melakukan press conference dengan media televisi, pembuatan majalah digital yang mudah diakses serta layanan hotline pengaduan untuk masyarakat melalui email dan WhatsApp.