Kejari Jaktim lantas mengabulkan permohonan penangguhan tersangka Nurindra melalui Surat Penangguhan Penahanan (T-8) nomor PRINT –
28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Nurindra yang telah ditetapkan tersangka kasus perpajakan dan tindak pidana pencucian uang pun masih bisa menghirup udara bebas. Meski kasusnya ditangani oleh penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur sudah diserahkan kepada Kejari Jaktim (Tahap Dua).(Yudha Krastawan)