IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT PLN (Persero) dari wilayah penambangan Kalteng Tahun 2022.
Kedua tersangka yang ditahan adalah rekanan PT PLN, yaitu DPH (Direktur PT Borneo Inter Global (BIG) dan BLY (Manajer Area Wilayah Kalteng dan Kalsel (PT Asiatrust Technovima Qualiti/ATQ).
“Tersangka DPH dan tersangka BLY dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP,” ujar Kasipenkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Kamis (4/1/2024).
Dodik menegaskan, kedua tersangka itu akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahan (Rutan) Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangkaraya, Kalteng.
“Ditahan masing-masing mulai tanggal 4 Januari 2024 sampai dengan tanggal 23 Januari 2024,” terangnya.
Sejauh ini, Kejati Kalteng telah menetapkan enam tersangka. Selain DPH dan BLY, Kejati Kalteng juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni, RRH selaku Direktur Utama PT Borneo Inter Global (PT BIG) dan TF selaku Manager PT Geoservises cabang Mojokerto.