Kemudian, AM selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT PLN (Persero) dan MF Selaku Direktur Utama PT Haleyora Powerindo. Keempat tersangka itu sudah dilakukan penahanan.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga telah melakukan penyimpangan pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT PLN Tahun 2022. Berdasarkan penghitungan sementara BPKP Perwakilan Kalteng, ditemukan adanya dugaan kerugian negara dalam pengadaan baru bara oleh PT PLN sebesar Rp5,56 miliar. (Yudha Krastawan)