Masih hangat kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dilakukan tersangka Panca Darmansyah, 41, setelah dilaporkan istrinya karena melakukan KDRT ke Polsek Jagakarsa.
“Ketika ayahnya sedang berhadapan dengan hukum tidak bisa (dibiarkan merawat). Walaupun belum ada putusan cerai tapi ayahnya sedang berhadapan dengan hukum,” tukas Lia.
Lia mengungkapkan, dalam kasus KDRT anak-anak selalu menjadi korban, sehingga dalam penanganan KDRT pada satu keluarga anak-anaklah yang paling pertama harus diselamatkan.
Berbeda halnya dengan orang dewasa yang dapat menyelamatkan diri, anak-anak tidak berdaya ketika kedua orangtuanya terlibat konflik, sehingga merekalah paling pertama harus diselamatkan.
“Yang harus menjadi pengasuh keluarga inti dulu, kalau (dalam kasus KDRT) Ayahnya tersangka, Ibunya yang jadi pengasuh. Kalau Ibunya jadi tersangka maka Ayahnya (merawat),” tukas Lia. (Joesvicar Iqbal)