Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Korlantas Ingatkan Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Sel Penjara Menunggu!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Korlantas Ingatkan Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Sel Penjara Menunggu!
Nusantara

Korlantas Ingatkan Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Sel Penjara Menunggu!

Iqbal
Iqbal Published 11 Jan 2024, 19:27
Share
1 Min Read
Penggunaan knalpot brong bisa terancam pidana kurungan maupun denda. Sebagaimana tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Penggunaan knalpot brong bisa terancam pidana kurungan maupun denda. Sebagaimana tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Foto: humas Polri
SHARE

IPOL.ID – Korlantas Polri menegaskan bahwa knalpot bising melanggar peraturan lalu lintas dan bisa menimbulkan mengganggu kondusifitas di tengah masyarakat.

Hal itu terungkap saat Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan didampingi Kabag Ops Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Jabar melaksanakan press rilis terkait Knalpot bising/Tidak Standar di Jajaran Polda Jawa Barat.

Kegiatan ini merupakan upaya kepolisian dalam rangka menjaga kondusifitas Jawa Barat. Penggunaan knalpot brong bisa terancam pidana kurungan maupun denda. Sebagaimana tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Knalpot Brong dilarang karena suara yang timbul akibat penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum. Selain itu penggunaan knalpot brong juga berpotensi menimbulkan gesekan antar sesama pengguna jalan.

Baca Juga

Layanan SIM Keliling untuk warga depok sudah tersedia hari ini. Foto: Polri
Layanan SIM Keliling Tersedia di Kota Padang, Sabtu 9 Mei 2026
Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 9 Mei 2026
Hari Ini SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi Jakarta, Cek Jadwal dan Syaratnya

Sampai 07 Januari 2024 Polda Jabar telah diamankan 54.481 buah knalpot Brong/ Bising tidak memenuhi standar. (ahmad)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: knaplot brong, Korlantas Polri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pj Gubernur Bahtiar saat melakukan peninjauan ke Gudang Logistik KPU Kabupaten Sidrap, Kamis, 11 Januari 2024, bersama Pj Bupati Sidrap Basra. Gudang ini merupakan Gudang Syang Hyang Seri milik Bulog, di Jalan Cokroaminoto No.77, Wala, Kecamatan Maritengngae. Cek Gudang Logistik Pemilu 2024, Pj Gubernur Sulsel Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu Sidrap
Next Article Anakmuda Koalisi Untuk Ganjar (AkuGanjar) menginisiasi sarasehan pemilihan umum (Pemilu) damai untuk tiga anak muda pendukung pasangan calon (Paslon). AkuGanjar Inisiasi Pemilu Damai untuk Anak Muda Lintas Pendukung Paslon

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Headline
Kunjungi Miangas, Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Seluruh Indonesia
09 May 2026, 15:51
Olahraga
Alexander Pulalo dan Iskandar Gelar coaching clinic di Depok, SSB Mampang FC Bangun Mimpi Pesepak Bola Muda
09 May 2026, 15:42
Headline
Markas Judi Online di Hayam Wuruk Digerebek, 321 WNA Diciduk
09 May 2026, 17:21
HeadlineOlahraga
Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026
09 May 2026, 23:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?