IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengantongi jumlah kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). KPK menemukan kerugian negara atas kasus tersebut berjumlah Rp 625 miliar.
“Untuk kerugian sementaranya dari perhitungan yang kemudian dalam proses penyelidikan kan sudah kami peroleh. Sekitar Rp 625 miliar lebih,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
Selanjutnya, KPK akan melakukan konfirmasi kepada ahli terkait perhitungan kerugian negara guna mengusut tuntas kasus tersebut.
“Nanti pasti kami konfirmasi kepada ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
Kemudian, kami panggil tersangkanya. Kemudian, lakukan penahanan dan dilanjutkan prosesnya sampai kemudian penutupannya di persidangan,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes pada periode 2020-2022. Pengadaan APD itu terjadi saat masa pandemi COVID-19.
“Jadi saya kira ini cukup besar proyek APD untuk COVID-19. Nilai dengan Rp3,03 triliun itu untuk 5 juta set APD,” ujar Ali sebelumnya.
Hasil penyidikan awal, KPK menemukan dugaan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah. Meski begitu, KPK masih terus mengembangkan kasus itu.(Yudha Krastawan)