IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Seorang di antaranya adalah Direktur Hilirisasi Bidang Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/BKPM, Hasyim Daeng Barang.
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (24/1/2024).
“Hasyim Daeng Barang (Direktur Hilirisasi Bidang Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/BKPM),” lanjutnya.
Sedangkan tiga saksi lainnya adalah PNS Dinas PUPR Malut Fitra Madjid, PNS Dinas PUPR Malut Rizal, dan Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan Malut Ferdinand Siagian.
Sebelumnya, Abdul Gani dan enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual-beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Malut.
Keenam tersangka itu adalah Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) dan Daud Ismail selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR).
Kemudian, Ridwan Arsan, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ); Ramadhan Ibrahim, seorang ajudan; serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta.
Adapun penetapan para tersangka dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Malut dan Jaksel, Senin (18/12).
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 18 orang yang terdiri dari Gubernur, beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Malut, dan pihak swasta.
KPK juga mengamankan uang dengan total Rp 725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar.(Yudha Krastawan)