IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia. Sebab, KPK menilai penyelesaian kasus tersebut secara in absentia tidak menimbulkan efek jera.
“Penegakan hukum korupsi ada tujuannya, di antaranya efek jera pelakunya sehingga bukan sekadar formalitas menyelesaikan sebuah perkara,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (5/1/2024).
Dalam hal itu, Ali menyikapi adanya dorongan agar kasus yang menjerat Harun Masiku, tersangka penerima suap pergantian antar-waktu (PAW) DPR, bisa diselesaikan secara in absentia.
Menurut Ali, persidangan in absentia untuk setiap perkara termasuk pihak pemberi suap bisa saja dilakukan. Akan tetapi, efektivitas dari penanganan perkara harus tetap dipenuhi.
“Pemberi enggak bisa di-TPPU-kan dan lain-lain, hanya sebatas yang ia berikan saja yang dipertanggungjawabkan,” ucap Ali.
“Beda dengan penerima. Bisa yang ia terima dari terdakwa dan pihak-pihak lain,” sambungnya.