IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Diketahui, gugatan ini diajukan untuk kedua kalinya terkait penetapan Eddy sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap sebesar Rp8 miliar.
“Tentu kami siap hadapi bila memang tersangka dimaksud kembali ajukan praperadilan. KPK melalui Biro hukum akan jawab semua dalil permohonan dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Ali memastikan, KPK telah memiliki cukup bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karenanya, pihaknya tidak mempersoalkan segala bentuk gugatan yang diajukan oleh tersangka, termasuk Eddy Hiariej.
“Setiap proses penyidikan perkara korupsi, kami pastikan KPK patuh pada ketentuan hukumnya, termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar,” ujar Ali.
Seperti diketahui, Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, ia sudah mencabut permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh KPK. Berdasarkan informasi, sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada 11 Januari 2024 mendatang. (Yudha Krastawan)