IPOL.ID – PDIP dan PSI menjadi dua parpol dengan dana kampanye tertinggi dibandingkan dengan parpol peserta lainya yang menjadi kontestan di pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Menurut catatan KPU, PDI Perjuangan menjadi partai politik dengan LADK paling besar mencapai lebih dari Rp183 miliar.
Di urutan kedua, ada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan LADK sebesar Rp33 miliar.
Sementara, LADK Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi yang terkecil, yakni Rp301 juta. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, penyampaian LADK merupakan upaya untuk mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabel, dan transparansi dalam pemilu.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab peserta Pemilihan Umum,” kata Idham.
LADK memuat sejumlah formulir kelengkapan, di antaranya, formulir daftar penerimaan sumbangan dana kampanye, formulir laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, hingga formulir laporan awal dana kampanye calon anggota legislatif (caleg).
Idham menjelaskan, LADK partai politik dan caleg wajib disampaikan ke KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
“Paling lambat 14 hari sebelum hari pertama kampanye rapat umum atau 7 Januari 2024,” katanya.
Partai politik peserta Pemilu 2024 menyampaikan LADK kepada KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). (Sofian)