IPOL.ID – Warga Depok dan Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mengunjungi pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan.
Untuk hari ini Selasa 30 Januari 2024, jadwal layanan SIM keliling di Depok beroperasi di Eks Ramayana Jalan Raya Bogor Cimanggis dan Pos Lalu Lintas Kukusan Jalan Gotong Royong Beji.
Pendaftaran perpanjangan SIM keliling Depok hari ini dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Sementara itu layanan SIM Keliling di Bekasi berlokasi di Polsek Bantargebang, pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.
SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat. (far)