IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD korban pengeroyokan oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menerima pengajuan permohonan perlindungan dari delapan orang meliputi korban dan pelapor kasus.
“Delapan orang pemohon, tujuh korban, satu pelapor. Proses di LPSK masih investigasi dan penelaahan,” kata Edwin saat dikonfirmasi awak media di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (5/1).
Edwin menegaskan, berdasar berkas permohonan yang sudah diajukan para pemohon di antaranya meminta perlindungan dalam bentuk pendampingan saat proses hukum dan aspek medis.
“Di antaranya mengajukan program pendampingan proses hukum pemenuhan hak prosedural, dan (perawatan) medis,” tukas dia.
Pada proses investigasi dan penelaahan LPSK juga akan meminta keterangan dari para pemohon terkait kasus, dan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk memastikan kebenaran kasus.