“Sesuai standar pemilu hingga saatnya digunakan nanti pada 14 Februari 2024,” ucapnya.
Menurut Erdi, setiap personel yang ditugaskan dalam pengawalan ini akan memeriksa setiap orang yang bertugas dalam pelipatan surat suara pada saat keluar masuk.
“Petugas Kepolisian yang diperkenankan masuk hanya petugas yang diberi mandat oleh KPU ataupun Bawaslu yang diperkenankan masuk,” terang mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.
Erdi menambahkan penjagaan ketat ini sebagai respons terhadap potensi gangguan yang mungkin terjadi selama proses pemilu.
“Upaya ini untuk menjamin setiap tahapan berlangsung dalam kondisi yang kondusif,” tandasnya.(Sofian)
